JAKARTA - Sebanyak 30.917 satuan pendidikan dasar dan menengah dan 1.199 satuan pendidikan kesetaraan mendapatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja. BOSP Kinerja tersebut kini bernama BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik. Totalnya senilai Rp1,1 triliun dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Dalam keterangan resmi kepada Okezone, Senin (28/8/2023), Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Praptono, menilai Dana BOSP merupakan salah satu instrumen pendanaan pendidikan untuk memastikan terjadinya transformasi pendidikan di satuan pendidikan. Dia menjelaskan, ada tiga syarat bagi satuan pendidikan untuk bisa menerima BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik.
BACA JUGA:
Syarat Dapat Dana BOSP Kinerja
1.Dapat Dana BOS Reguler
Satuan pendidikan merupakan penerima dana BOS Reguler.
2.Punya Rapor Baik
Satuan pendidikan termasuk dalam 15 persen satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN berdasarkan 1) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan dan 2) kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.
BACA JUGA:
3.Termasuk Sekolah Penggerak
Satuan pendidikan tidak termasuk dalam satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.